10 Titik Jalan Inpres Ditemukan Alami Kerusakan, BPJN Beri Penjelasan Begini

Jalan Inpres di Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jalan Instruksi Presiden (Inpres) yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2023 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini kondisinya mulai mengalami kerusakan dan beberapa titik jalan sudah hancur. 

Hal ini cukup disayangkan, mengingat jalan ini terbilang baru yang dibangun sebagai jalur alternatif menuju perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi dari Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi.

Dari pantauan wartawan, beberapa titik jalan tersebut didapati aspal jalan yang retak 1 titik, nyaris amblas 1 titik, rusak di 4 titik, tertimbun tanah lantaran ketiadaan bahu jalan 3 titik dan bergelombang 1 titik. 

Kasatker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Bengkulu, Tendi Hardianto, S.T, M.T mengatakan, semua perbaikan atas kerusakan jalan yang terjadi masih merupakan tanggung jawab dari kontraktor atau penyedia. Hal tersebut dikarenakan masih adanya masa pemeliharan selama 1 tahun. Seluruh hal-hal yang bersifat belum selesai, akan diperbaiki.

‘’Semua masih tanggung jawab kontraktor atau penyedia. Karena ada garansi perbaikan selama 1 tahun. Mengenai pembatas dan lainnya atau ada yang rusak akan mereka perbaiki. Pemeliharaan 1 tahun, jadi kalau ada yang kurang-kurang atau perlu diperbaiki itu tanggung jawab mereka,’’ jelas Tendi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3500/suasana-khusyuk-dan-hangat-selimuti-pelaksanaan-salat-idul-fitri-pemkab-bengkulu-tengah

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3499/23261-kendaraan-tercatat-lalui-jalan-tol-bengkulu-taba-penanjung-selama-arus-mudik-lebaran

Tendi melanjutkan, adapun tentang belum adanya Rambu Lalu Lintas (Lalin) serta lampu jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. BPJN hanya menyediakan pembangunan jalan.

‘’Rambu lalin dan lampu jalan itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Kita tidak sampai kesana. Fasilitas pelengkap langsung dari dinas. Kita cuma jalan saja. Kalau penerangan dan lainnya itu nanti bagaimana pemerintah yang mengaturnya,’’ demikian Tendi.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan