Bursa Bakal Calon Kepala Daerah Bengkulu Tengah, Nama-Nama Ini Santer Diperbincangkan

Para Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah Bengkulu Tengah--

Diminta tanggapannya, Septi Peryadi tak menampik akan maju dalam pemilihan kepala daerah nantinya. Bahkan dirinya berencana untuk mencari pasangan asal Kecamatan Pondok Kelapa dan bukan orang partai. 

‘’Saya punya visi misi membangun Benteng lebih maju, masyarakat sejahtera dan pastinya menjadikan kabupaten yang terus berkembang lebih baik dari pembangunan maupun mengurangi kemiskinan. Saya ingin masyarakat sejahtera, damai dan tentram. Saya ingin mencari pasangan yang memiliki visi misi sama. Tentunya mencari putra daerah asli Benteng,’’ ujar Septi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3173/kabar-gembira-pencairan-thr-asn-bengkulu-tengah-bakal-dirapel-gaji

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3172/cek-fakta-terbaru-batu-bara-karungan-temuan-tim-patroli-kphl

Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkulu Tengah, Munir Sumarlin, S.E., M.E meminta doa kepada seluruh masyarakat Benteng untuk mendukung dirinya maju pada Pilkada 2024 mendatang. 

‘’Ya saya mencalonkan diri dari PAN. Setahu saya cuma saya kalau dari PAN. Untuk calon pasangan, saya sudah memilih yang terbaik namun belum bisa dipublish,’’ pungkasnya.

Sementara, Ketua DPD PDI Perjuangan Bengkulu Tengah, Pery Haryadi, S.Sos, MAP mengaku dirinya masih akan fokus pada hasil pemilu kali ini. Sembari menunggu arahan dari pengurus pusat.

‘’Kita PDI Perjuangan Bengkulu Tengah menunggu seperti apa nantinya arahan dari pusat,’’ pungkas Pery.

Terpisah, Waka II DPRD Kabupaten Benteng, Evi Susanti, S.AP., M.AP mengaku belum bisa banyak berkomentar. Hanya saja, dirinya memohon agar diberikan doa yang terbaik.

‘’Kita doakan saja yang terbaik kedepannya nanti,’’ pungkas Evi.

Untuk diketahui, untuk maju sebagai calon kepala daerah Bengkulu Tengah jalur partai politik, bakal calon harus mengantongi sedikitnya 5 kursi.

Berkaca dari hasil pleno lalu, partai politik di Bengkulu Tengah harus berkoalisi untuk mengusung calon kepala daerah lantaran perolehan kursi partai politik tidak ada yang mencapai 5 kursi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3160/dipertanyakan-aktivis-ormas-dan-lsm-terkait-temuan-batu-bara-karungan-begini-penjelasan-kphl

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3159/hadapi-gugatan-dpp-pan-di-mk-dpp-ppp-kerahkan-17-advokat

Sementara, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk bakal calon yang maju jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan