PAN Gugat ke MK dan Lapor DKPP
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berbeda dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memilih legowo atas raihan suara terbaru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil penghitungan ulang surat suara tidak sah untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu memastikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak sampai disitu, DPW PAN juga akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya kami sudah saling berkoordinasi, keputusannya kami (PAN, red) tidak menerima keputusan tersebut (hasil penghitungan ulang, red). Kami akan maju ke MK dan melapor ke DKPP," tegas Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Dediyanto kepada wartawan kemarin.
Lebih lanjut Dediyanto menerangkan bahwa sedari awal pihaknya telah menyatakan sikap dimana menurut PAN terjadi keanehan lantaran tidak ada permasalahan mulai dari tingkat bawah, tiba-tiba di penghujung ada keberatan untuk menghitung suara tidak sahnya PPP.
"Dan itu hanya fokus menghitung suara tidak sahnya PPP saja. Maka kami akan mencari keadilan ke tingkat selanjutnya yaitu dengan maju ke MK dan melapor ke DKPP," kata Dediyanto.
Untuk diketahui, sebelumnya DPW PAN telah melayangkan surat resmi ditujukan kepada Bawaslu RI dengan tembusan ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam surat permintaan koreksi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu bernomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024, DPW PAN menguraikan beberapa alasan penerapan hukum yang keliru terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan maka dapat menempuh upaya PHPU ke Mahkamah Konstitusi RI.
2. Bahwa selain itu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mendasarkan pada bukti yang sumir dan lemah secara hukum yaitu hanya berdasar surat keberatan PPP, pesan suara dan tangkapan layar HP dalam membuat Putusan.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak tepat menggunakan acara pemeriksaan cepat yang di lakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mana tidak ada temuan oleh Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap 5 (Lima) TPS, yaitu: (1). TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati. (2). TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati. (3). TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati. (4). TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar jati, (5). TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. Didaerah Pemilihan 3 (tiga) Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Bahwa keberatan yang diajukan saksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu adalah proses pungut hitung ditingkat KPPS dan itupun tidak ada keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan.
5. Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut berpotensi mempengaruhi hasil yang akan menimbulkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.