PAN Gugat ke MK dan Lapor DKPP
Editor: Nanang Setiawan
|
Minggu , 10 Mar 2024 - 23:01
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan hukum untuk Bawaslu Republik Indonesia segara mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Bahwa sebelum adanya putusan dari Bawaslu RI, kami meminta kepada Ketua Bawaslu RI untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut," bunyi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Dediyanto dan Sekretaris, Dedy Wahyudi tersebut.(fry)