Bawaslu Bantah Adanya Kejanggalan Penertiban APS, Begini Penjelasannya
KARANG TINGGI RBt – Dugaan kejanggalan dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dinilai janggal dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng.
Kepada RBt, Komisioner Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, M.TPd mengatakan jika pelaksanaan penertiban tetap mempedomani aturan yang berlaku. Di dalam Peraturan KPU tidak adanya aturan yang mengatur larangan ataupun memperbolehkan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan penindakan ataupun eksekusi terhadap APS. Kemudian berbicara tentang UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dijelaskan jika panwascam dalam melaksanakan tugas juga berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran Bawaslu.
‘’Dalam PKPU tidak ada menyebutkan melarang atau memperbolehkan untuk anggota panwascam dalam menindak APS. Kemudian, sebelumnya juga sudah ada diskusi dan koordinasi panwascam dengan Bawaslu. Artinya dalam penertiban APS selagi bersikap adil, tidak ada permasalahan,’’ jelas Roni.
Terakhir, Roni menjelaskan jika Bawaslu Benteng sebelumnya sudah berkirim surat ke Pemkab Benteng dalam rangka sinergitas mensukseskan Pemilu 2024 ini. Salah satunya prihal penertiban bersama.
‘’Pemkab Benteng merespon baik dan ini langkah sinergitas kita bersama dalam penertiban APS,’’ kata Roni.
Sekadar mengulas, sebelumnya Ketua Gerakan Lima Kamis Benteng, Nasirwandi mempertanyakan batasan kewenangan Panwascam dalam mengeksekusi alat peraga.
Sebab, kata Nasirwandi mengacu Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, tidak ada disebutkan tugas panwascam mengeksekusi secara langsung alat peraga di lapangan.
Mengutip dari Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, Panwascam melakukan pengawasan melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan, penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
Kemudian pengawasan secara langsung, analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu, penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu, dan/atau pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
"Baru pemilu kali ini aturannya membingungkan. Setahu saja pihak yang berwenang melakukan eksekusi alat peraga adalah Satpol PP dibantu aparat lainnya. Sedangkan di Benteng ini panwascam yang turun langsung mengeksekusi. Saya sudah baca Perbawaslu, tidak ada disebutkan di situ kewenangan panwascam mengeksekusi hanya mengawasi, menelusuri, menginvestigasi, memetakan. Saya selaku masyarakat yang juga peserta pemilu mempertanyakan hal ini," kata Nasirwandi.(fry)