Wahai Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Silakan Cermati Bagian Akhir SE KemenPANRB
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Para honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus mengetahui isi Surat Edaran (SE) KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November.
SE KemenPANRB tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja.
SE yang ditujukan kepada para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia itu menjadi jawaban tegas pemerintah atas munculnya aspirasi dari kalangan honorer yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah kepala daerah, termasuk dari DPRD, sudah melobi pemerintah pusat, baik KemenPANRB dan BKN, agar membuka lagi sistem pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodir pada honorer tertinggal, terutama honorer non-database BKN.
Setelah terbitnya SE tersebut, sejumlah pemda, salah satunya Pemerintah Provinsi Gorontalo, sudah “menyerah”, mengaku upaya memperjuangkan para honorer tertinggal sudah menemui jalan buntu.
Bahkan, melalui SE tersebut, Aba Subagja meminta pemda memberikan penjelasan kepada para honorer tertinggal bahwa pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan afirmasi untuk honorer.
Bahwa afirmasi untuk honorer sudah berakhir, sebagaimana tertuang pada bagian akhir SE Nomor: B/5645/SM.01.00/2025.
Berikut ini isi lengkap SE KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025.
Sehubungan dengan adanya beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Menteri PANRB melalui berbagai kanal tentang penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya para pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah telah melakukan penetapan formasi CASN tahun 2024 sebanyak 1.266.081, yang terdiri atas 248.970 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
2. Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN;
3. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan CASN tersebut. Diseminasi kebijakan telah dilakukan menggunakan berbagai kanal baik melalui sosialisasi, podcast, webinar, rapat koordinasi, audiensi, portal komunikasi Whatsapp group, dan coaching clinic bagi seluruh pengelola kepegawaian agar kebijakan pengadaan CASN, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN, dapat dipedomani oleh instansi pemerintah sehingga proses pengadaan CASN berjalan dengan optimal;
4. Khususnya terkait pengadaan PPPK sebagai bagian dalam penataan pegawai non-ASN,
1. Pemerintah telah melaksanakan seleksi sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu: Tahap 1 dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024;