Wahai Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Silakan Cermati Bagian Akhir SE KemenPANRB

--

“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokoknya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru ini," kata Rifli.

Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non-database BKN berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.

Pertemuan dilakukan dua kali, yakni menemui pihak BKN yang diterima pada Kamis 20 November 2025 oleh Direktorat Pengadaan ASN serta Jumat 21 November 2025 diterima oleh Kementerian PAN dan RB.

"Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tersebut," katanya.

Dengan terbitnya surat tersebut, lanjutnya, pada prinsipnya kebijakan pemerintah pusat sudah final, yakni tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini.

"Kita harus tunduk pada regulasi yang ada," pungkas Rifli. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan