Afirmasi Berakhir, Upaya Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Menemui Jalan Buntu
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kebijakan afirmasi pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu sudah ditutup alias berakhir.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda).
Dengan demikian, upaya para honorer non-database BKN untuk bisa terakomodasi dalam pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu menemui jalan buntu.
Begitu pun nasib 329 guru honorer non-database BKN di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengatakan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sudah berusaha secara maksimal memperjuangkan nasib 329 guru non-database BKN.
Namun, usaha dengan berbagai cara menemui jalan buntu seusai keluarnya SE Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025.
"Pak Gubernur tidak tinggal diam dengan nasib para guru non database ini," kata Rifli Katili, di Gorontalo, Selasa (2/12).
Solusi yang bisa dilakukan di level pemprov, yakni gubernur menempuh kebijakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah.
Rifli mengatakan Pemprov Gorontalo sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan nasib 329 guru non-database BKN.
Setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir.
Pertama, menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non-database bersama Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.
“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokoknya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru ini," kata Rifli.
Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non-database BKN berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.