Praktisi Hukum PWI Soroti Larangan Wartawan Liput Peninjauan RSUD Sungai Lemau

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Larangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan peninjauan Bupati Bengkulu Tengah terhadap progres pembangunan RSD Sungai Lemau, Selasa 2 Desember 2025, menuai kritik tajam dari kalangan pers. Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi mengaku tidak diberi akses untuk meliput aktivitas orang nomor satu di Bengkulu Tengah tersebut secara langsung.

Praktisi hukum sekaligus pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu Bidang Advokasi dan Hukum, Benni Hidayat, SH, menilai tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih pembangunan RSD merupakan proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA:Wartawan Dilarang Masuk Saat Peninjauan Pembangunan RSUD Sungai Lemau, Manajemen Proyek Buka Suara

“Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya? RSD merupakan fasilitas publik, tetapi kenapa wartawan justru dilarang meliput saat peninjauan bupati? Ini sangat janggal,” ujar Benni Hidayat.

Menurutnya, wartawan memiliki hak konstitusional dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk pembatasan tanpa dasar yang jelas, lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi kerja pers.

BACA JUGA:Progres RSD Sungai Lemau Capai 91,08 Persen, Ditargetkan Rampung 20 Desember

“Dalam Undang-Undang Pers sudah jelas disebutkan, wartawan berhak melakukan peliputan, dan siapa pun dilarang menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegasnya.

Benni juga menyinggung komitmen pemerintah dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik, yang menurutnya seharusnya tercermin dalam setiap kegiatan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan proyek layanan publik.

“Ini adalah era keterbukaan. Pemerintah pusat hingga daerah selalu menyuarakan transparansi. Akan sangat ironis bila di lapangan justru terjadi pelarangan terhadap wartawan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Video Diduga Mirip Oknum Guru, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Ultimatum Disdikbud

Lebih jauh, Benni menyatakan bahwa pejabat atau aparatur yang tidak memahami fungsi pers seharusnya tidak ditempatkan pada posisi yang berhubungan dengan media.

“Kalau tidak paham tugas wartawan, sebaiknya jangan ditugaskan mengurus media. Serahkan kepada orang yang mengerti dunia jurnalistik dan sadar pentingnya keterbukaan informasi,” pungkasnya.(ryu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan