Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Kuasa Hukum Datangi Kejari Benteng, Soroti Nama Mantan Ketua Bawaslu
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO- Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H, kuasa hukum dari Su yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah tahun 2023 kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Senin 24 November 2025. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan khusus yang sebelumnya telah dilayangkan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam kesempatan itu, tim hukum menyerahkan surat bernomor 085/Adv/PT-NALAW/XI/2025 tertanggal 24 November 2025, sebagai pengingat sekaligus permintaan perkembangan penanganan laporan kedua mereka. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Targetkan Peningkatan Integritas: Hasil SPI dan MCSP 2024 Dievaluasi
Nediyanto menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 27 Oktober 2025, pihaknya telah menyampaikan pengaduan khusus bernomor 083/Adv/PT-NALAW/XI/2025, terkait dugaan tindak pidana penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023. Pengaduan itu diajukan karena mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah dan beberapa rekannya belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski dua orang lainnya telah terlebih dahulu ditahan.
“Pengaduan khusus ini meminta Kejari Bengkulu Tengah menetapkan nama-nama diduga penikmat uang hasil dugaan korupsi yang tercantum dalam rincian tabel BAP tersangka. Dalam BAP tanggal 21 Oktober 2025 halaman 13–14 angka 75, terdapat 15 nama pelaku perjalanan dinas yang sebagian besar fiktif, termasuk di antaranya mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah,” jelas Nediyanto.
BACA JUGA:Enam Peserta Seleksi Lelang Sekda Bengkulu Tengah Jalani Asesmen di Grage Hotel
Ia menambahkan bahwa pada 14 November 2025, pihaknya kembali mengirim surat bernomor 084/Adv/PT-NALAW/X/2025 untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun hingga kini, belum ada jawaban tertulis dari Kejari Bengkulu Tengah.
Menurut Nediyanto, BAP tersangka pada angka 75 menjelaskan bahwa dokumen perjalanan dinas atas salah satu mantan komisioner yang ditunjukkan penyidik kepada tersangka tidak lengkap, bahkan tercantum keterangan tegas bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan perjalanan dinas tetapi tetap menerima pembayaran. Temuan ini juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, yakni MN, EN, OP, FY, dan ML.
BACA JUGA:Audiensi dengan Warga, Pemkab Bengkulu Tengah Warning PT RAA Rampungkan Izin HGU Sebelum 3 Desember
“Materi dalam BAP halaman 13 angka 75 adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan. Fakta itu ditemukan penyidik sendiri sebelum pemeriksaan terhadap tersangka, sehingga wajar bila para pelaku perjalanan dinas fiktif dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya.
Meski demikian, Nediyanto menyatakan dukungan terhadap upaya Kejari Bengkulu Tengah dalam pemberantasan korupsi. Ia hanya berharap adanya transparansi mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami sangat mendukung kerja keras Kejari Bengkulu Tengah dalam pemberantasan korupsi. Kami hanya memohon informasi tertulis mengenai tindak lanjut pengaduan khusus ini dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya.(one)