Audiensi dengan Warga, Pemkab Bengkulu Tengah Warning PT RAA Rampungkan Izin HGU Sebelum 3 Desember

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar audiensi bersama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional PT RAA pada Senin (24/11/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pemda tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP, untuk menampung aspirasi warga terkait kejelasan proses Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Dalam dialog itu, masyarakat mempertanyakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta PT RAA segera menuntaskan sertifikat HGU sebelum batas waktu 3 Desember 2025. Warga ingin mengetahui langkah pemerintah daerah apabila perusahaan tidak memenuhi arahan tersebut.

BACA JUGA:Belanja Modal dan Silpa Terpangkas, APBD 2026 Jadi Pil Pahit Pemkab Benteng

Bupati Rachmat Riyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen mendorong penyelesaian HGU sesuai aturan.

“Pagi ini kita menyambut masyarakat sekitar PT RAA untuk berdialog. Intinya mereka mempertanyakan surat Kementerian ATR/BPN tentang bagaimana setelah tanggal 3 Desember 2025. Surat itu mendorong agar PT RAA segera menyelesaikan sertifikat HGU,” jelas Bupati.

BACA JUGA:Bawa Nama Bengkulu Tengah Hingga ke Luar Negeri, Pengusaha BapakKopi Ngaku Minim Perhatian Pemerintah

Ia menyampaikan bahwa Pemkab memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Jika hingga batas waktu tidak ada perkembangan berarti, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.

“Jika hasil setelah 3 Desember di luar harapan, pemerintah daerah akan mengambil langkah. Salah satunya memberikan rekomendasi formal dan mengevaluasi perizinannya. Kita akan kaji dan rapat dengan stakeholder untuk menentukan sikap pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:Pertahankan Rumah Warisan, Evi Susanti Sulap Rumah Jadul Nekno Jadi Pilihan Kuliner Bengkulu Tengah

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait HGU berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah hanya dapat mendorong dan mengawal proses tersebut sesuai kewenangannya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat yang hadir dalam audiensi menyampaikan apresiasi atas kesediaan pemerintah daerah menerima dialog secara terbuka. Pendamping masyarakat, Nur Hasan, menyampaikan bahwa kejelasan HGU sangat penting bagi warga yang terdampak langsung.

BACA JUGA:ODGJ Meresahkan Warga Batu Raja, Diduga Lakukan Tindakan Tidak Senonoh di Jalan Umum

“Kami sangat berterima kasih kepada bapak bupati dan jajaran karena sudah menerima audiensi kami sehingga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat ingin pemerintah daerah memiliki langkah yang jelas apabila PT RAA tidak menyelesaikan proses HGU sampai batas waktu yang telah ditentukan pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan