Bupati Rachmat Hadiri Penyematan Gelar Adat Sembilan Tokoh Nasional dan Daerah di Provinsi Bengkulu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Provinsi Bengkulu, Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu menganugerahkan gelar adat kepada sembilan tokoh nasional dan daerah dalam sebuah prosesi sakral di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (17/11/2025). Acara ini turut dihadiri Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., yang menilai penganugerahan tersebut sebagai bentuk penghormatan budaya sekaligus amanah yang harus dijaga.

Penganugerahan gelar adat tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Surat Keputusan Gubernur tentang pendirian BMA, serta berbagai peraturan daerah terkait kelembagaan adat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Dapur MBG Pematang Tiga Resmi Beroperasi, Pemkab Benteng Beri Apresiasi

Sebanyak sembilan tokoh terpilih dinilai memiliki rekam jejak, kontribusi, dan dedikasi besar bagi pembangunan daerah, pengabdian terhadap negara, serta kepedulian dalam menjaga marwah adat dan budaya Bengkulu.

Para tokoh yang menerima gelar adat tersebut antara lain Irjen Pol (Purn) Drs. H. Supratman, MH, mantan Kapolda Bengkulu dengan gelar Raja Khalifah 2; Laksdya TNI Dr. Irvansyah, SH., CHRMP., M.Tr.Opsla, Kepala Bakamla RI dengan gelar Pangeran Jaya Kesuma 2; serta Letjen TNI Djon Afriadi, S.IP., MS.DA bin Affudin Taib, Panglima Kopassus dengan gelar Panglima Raja.

Selain itu, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI menerima gelar Adipati Kembang Agung.

BACA JUGA:Desember 2025, Kementerian Koperasi RI Latih Ratusan Pengurus KDKMP Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, turut memperoleh gelar Sutan Inanyat Syah, sementara istrinya, Khairunnisa Helmi Hasan, dianugerahi gelar Putri Malayan Deni.

Adapun Brigjen TNI Jatmiko Ariyanto, Danrem 041/Gamas menerima gelar Rio Setanggai Panjang; Irjen Pol Mardiyono, S.IK., M.Si., Kapolda Bengkulu mendapatkan gelar Depati Bangun Binang; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, dianugerahi gelar Depati Bangsa Radin.

Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Effendi, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan gelar adat dilakukan secara independen oleh lembaga adat dan berlandaskan regulasi yang sah.

BACA JUGA:Menkeu Buka Peluang Pinjaman Bunga Rendah, Bupati Rachmat: Akan Dikaji Secara Komprehensif

“Penetapan gelar adat sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga adat tanpa intervensi pihak mana pun. Tradisi ini adalah warisan budaya Bengkulu yang harus terus kita pelihara sebagai identitas daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjaga nilai adat.

“Gelar adat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah untuk menjaga martabat dan nilai adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat Bengkulu. Terima kasih kepada BMA dan seluruh masyarakat adat atas kepercayaan ini. Semoga memperkuat kebersamaan dan kecintaan kita terhadap budaya daerah,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan