Tidak Ada PHK Honorer Setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berdasar jadwal yang sudah ditetapkan, masa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 sudah berakhir pada Senin 30 Juni 2025.

Namun, masih banyak instansi pemda yang belum merilis pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2. Bahkan, baru segelintir instansi yang sudah mengumumkan kelulusan PPPK tahap 2 formasi guru. 

Dari sejumlah pemda yang sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2, terpantau banyak sekali honorer yang tidak lulus, baik kategori R3 maupun R4.

R3 merupakan peserta dari kalangan honorer database BKN. R4 merupakan kode bagi honorer non-database BKN. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berupaya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai honorer gagal seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Semarang, Senin (30/6).

"Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ada ASN (PNS, red), ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya. 

Rapat tersebut juga diikuti oleh unsur Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Gus Yasin mengatakan, pihaknya akan berupaya mengakomodasi usulan-usulan yang muncul dalam RDP tersebut, salah satunya jangan sampai ada klaster pengangguran baru akibat PHK pegawai honorer di pemerintahan.

Poin lain yang menjadi usulan Komisi II DPR RI adalah tentang kepastian jenjang karier bagi PPPK. Dia mengatakan bahwa PPPK memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara PNS. 

"Tadi baru dirapatkan (di DPR), nanti keputusan teknisnya bagaimana, masih kita (Pemprov Jateng) tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua maka itu paling bagus. Jadi, enggak ada perbedaan ya antara PPPK dan PNS," katanya. 

Ia juga menyampaikan penekanan soal perhatian bagi guru tidak tetap (GTT), seperti penempatan di lembaga pendidikan yang tepat, supaya mendapatkan jatah jam mengajar, hingga soal perhatian akan kesehatan. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng RR Utami Rahajeng mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lanjutan, khususnya terkait penempatan guru supaya mendapatkan jam mengajar yang layak. 

"Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kami prioritaskan," katanya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan