Soal UU Hak Cipta, DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Armand Maulana Cs

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Sidang gugatan tersebut beragendakan dengar pendapat dari DPR RI dan pemerintah. Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta turut menghadiri sidang sebagai perwakilan menyampaikan pendapat terkait gugatan yang dilayangkan Armand Maulana dan kawan-kawan tersebut.

Wayan memaparkan sejumlah pasal UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir, sehingga memicu permasalahan. Dia menegaskan dalam UU Hak Cipta, pihak yang seharusnya membayarkan royalti yakni penyelenggara pertunjukkan, bukan penyanyi. 

"Penyanyi yang tidak mendapatkan keuntungan langsung, tidak berhak langsung membayar royalti. Penyelenggara lah yang membayar, karena mendapatkan keuntungan acara komersial," kata Wayan dalam sidang.

Sebagai perwakilan DPR, dia pun mengajukan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim MK, yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara. Permohonan pertama, dia menyatakan para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Kedua menolak permohonan para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.

Adapun poin ketiga, Wayan memohon kepada hakim untuk menerima seluruh keterangannya sebagai perwakilan DPR RI. 

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa pasal 9 ayat 2 dan 3 pasal 23 ayat 5 pasal 81 pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 pasal UU No 28 tentang Hak Cipta tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Ke-lima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya," imbuhnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan