Disperindagkop Bengkulu Tengah Kebut Legalitas Dua Koperasi Desa

Zamzami Syafe’i, S.IP., Kadisperindag dan UKM Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bengkulu Tengah menargetkan penyelesaian legalitas dua koperasi desa yang belum berbadan hukum rampung hari ini. Upaya ini merupakan bagian dari percepatan untuk mewujudkan seluruh Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut memiliki status hukum resmi sebelum kunjungan Menteri Koperasi.

Kepala Disperindagkop Bengkulu Tengah, Zamzami Syafei, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa dari beberapa koperasi desa yang sebelumnya belum berbadan hukum, kini tersisa dua, yakni Kopdes Desa Renah Semanek dan Desa Pelajau. Kedua koperasi tersebut tengah dalam proses finalisasi legalitas.

BACA JUGA:Perangkat Desa Sepakat Tolak Pengurangan Anggaran Dana Desa

“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala desa dari wilayah yang koperasinya belum berbadan hukum. Saat ini hanya tersisa dua desa, dan kami optimistis legalitasnya dapat diselesaikan hari ini,” ujar Zamzami.

Ia menambahkan, kendala administratif seperti urusan dengan notaris telah diatasi, dan saat ini pihaknya hanya menunggu pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Koperasi yang meminta seluruh koperasi desa di Bengkulu Tengah memiliki badan hukum sebelum kunjungannya.

BACA JUGA:Pamit dari Kursi Ketua PGRI, Supriyanto Titip Harapan soal Gaji ke-13 ASN ke Bupati

“Sesuai arahan dari Menteri Koperasi kepada Bupati, kami memastikan bahwa seluruh koperasi desa Merah Putih harus berbadan hukum 100 persen. Sekarang semuanya sedang dipersiapkan,” tegas Zamzami.

Selain legalitas, koperasi yang telah memenuhi syarat juga berpeluang mengakses pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan bunga sangat rendah, yakni 3 persen, jauh lebih ringan dibanding bunga bank konvensional. Salah satu koperasi yang tengah diproyeksikan menjadi percontohan adalah Koperasi Desa Srikaton, yang telah terintegrasi dengan usaha desa yang mapan.

BACA JUGA:Dugaan Tambang Batu Bara Karungan Kembali Beroperasi di Kota Niur, Camat: Serahkan ke Pihak Berwenang

“Desa Srikaton menjadi salah satu kandidat koperasi percontohan karena telah memiliki basis usaha yang kuat dan manajemen yang terintegrasi,” pungkasnya.(ryu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan