Dorong Pengalihan Status PPPK Dosen dan Tendik PTNB jadi PNS, Ini Kabar Baiknya!
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Foto istimewa - rakyatbenteng.bacakoran.co--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Keputusan terkait pengalihan status PPPK yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) mendapat respom positif dari istana negara melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi.
Hal ini disampaikan Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto mengabarkan pihak Istana Kepresidenan telah merestui pengalihan status dosen dan tendik PPPK di PTNB menjadi PNS. Saat itu istana negara menerima perwakilan dosen dan tendik PPPK PTNB yang melakukan demo 21 Mei di Istana Negara.
"Alhamdulillah dari pihak Istana Negara sudah setuju alih status PNS. Selanjutnya kementerian segera mengajukan permohonan diskresi peraturan alih status tersebut," kata Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto.
BACA JUGA:BKN Keluarkan Data Resmi Jumlah PPPK Akhir 2024, Sementara ASN?
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Masuk Daftar Masalah Disorot Senayan
Dalam hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto turut merespon dengan menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah strategis untuk mendukung penyelesaian permasalahan dosen dan tendik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di PTNB.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan aspirasi teman-teman dosen untuk datang berdiskusi di sini guna memperjuangkan hak-haknya sebagai dosen PPPK sejak 2010," kata Mendiktisaintek Brian Yulianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/5).
Dilansir dari berbagai sumber, Mendiktisaintek Brian membernarkan terdapat sejumlah hak-hak dosen yang tidak terpenuhi diantarnya studi lanjut, kenaikan jabatan akademik, dan lain lainnya. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan para perwakilan dosen dan tenaga kependidikan PPPK PTNB di Jakarta.
BACA JUGA:PPPK Tahap 2 Diminati Peserta Lansia, Berikut Ketentuan Usia Pensiun ASN Kontrak
Dilain sisi, permasalahan juga terdapat pada kesetaraan status PPPK dengan PNS yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Hal tersebut mendorong adanya permintaan dari perwakilan dosen dan tenaga kependidikan PPPK PTNB untuk menyelesaikan permasalahan melalui diskresi.
Menanggapi hal tersebut, Mendiktisaintek Brian mengapresiasi perjuangan dan kehadiran para dosen dan tenaga kependidikan PPPK untuk bisa berdiskusi guna mencari jalan keluar bersama atas permasalahan yang dialami.
Dia juga mengatakan pihaknya telah bersepakat untuk mendukung diskresi, dimana hal tersebut ke depannya akan direalisasikan dengan cara bersurat ke sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemdiktisaintek, dan lain sebagainya.
"Walaupun hal ini menyangkut beberapa pihak dan kementerian, dari Kemdiktisaintek sudah pasti. Saya akan sampaikan agar seluruh dosen PPPK sebanyak 2.671 untuk diproses.”
“Kami akan datang membawa surat menjelaskan bagaimana langkah-langkahnya agar semua jelas. Kami ingin teman-teman dosen dan tenaga kependidikan agar dapat diakomodasi," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Istana Presiden merestui pengalihan status dosen dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) menjadi PNS.
Sebelumnya, Ketua Forum PPPK UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto, ada lima Kesimpulan yang disepakati dalam pertemuan dengan PCO Hasan Nasbi, yaitu :
1. Presiden RI melalui pihak Istana menyetujui peralihan status dari PPPK menjadi PNS bagi dosen dan tendik PTNB melalui Diskresi Presiden, tanpa proses seleksi ulang.
2. Target pelaksanaan diskresi adalah paling lambat Juli 2025, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres).
3. Pertemuan teknis lanjutan dijadwalkan pada 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB bersama Mendiktisaintek dan Ditjen Diktiristek.
4. Fokus pertemuan adalah membahas mekanisme teknis dan regulasi pelaksanaan diskresi secara terukur.
5. Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB akan terus mengawal proses ini hingga SK PNS diterbitkan dan diterima oleh seluruh dosen dan tendik yang diusulkan.
Adapun hasil pertemuan dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto pada 22 Mei 2025 sebagai berikut:
1. Menteri Brian menyatakan bahwa skema PPPK tidak tepat untuk perguruan tinggi, karena tidak memenuhi hak-hak akademik seperti studi lanjut dan jabatan fungsional.
2. Solusi ideal adalah PNS jalur diskresi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
3. Mendiktisaintek akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian terkait lainnya untuk menindaklanjuti diskresi tersebut.
4. Pada malam yang sama (22 Mei), Menteri Brian langsung mengatur koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk percepatan proses diskresi.
5. Minggu depan, Menteri Brian akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk permohonan diskresi berdasarkan data berita acara serah terima (BAST) ILP PTNB.
6. Target final adalah terbitnya SK PNS melalui Keppres pada Juli 2025.
7. ILP PTNB secara tegas menolak perpanjangan SK PPPK, karena perjuangan adalah untuk alih status tetap ke PNS.
8. ILP akan terus mengawal sampai SK PNS benar-benar diterbitkan dan diterima.
9. Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Mohamad Irhas Effendi sebagai anggota Forum Rektor PTNB, hadir langsung dan menyatakan komitmen mendampingi Menteri Brian dalam mengawal proses ini hingga ke Presiden
"Kesimpulannya ialah solusi penyelesaian masalah PPPK BAST di 35 PTNB adalah alih status PNS dengan jalur diskresi peraturan sesuai arahan Presiden. Itu yang kami kawal bersama," pungkas Arif. (**)