Perpres Tukin Resmi Terbit, 3 Menteri Beberkan 5 Hal yang Perlu Diketahui

--

4. Terkait mekanisme pemberian tukin, Menteri Brian menekankan bahwa Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Namun demikian, karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. 

Kemdiktisaintek bekerja erat dengan KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel.

"Selain itu, kami juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk forum rektor, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk terus menyempurnakan sistem pengukuran dan manajemen kinerja pegawai, terutama bagi dosen yang memiliki karakteristik tugas yang unik dan berorientasi pada hasil jangka menengah dan panjang,” tutur Menteri Brian. 

5. MenPAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemberian tukin ini diharapkan menjadi pemicu perubahan yang lebih nyata dalam pembelajaran dan penguatan tridarma perguruan tinggi.

“Tunjangan ini adalah simbol perubahan mindset, cara kerja, dan budaya birokrasi di kalangan ASN, khususnya dosen. Pemerintah berharap, ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Menteri Rini.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan