Perpres Tukin Resmi Terbit, 3 Menteri Beberkan 5 Hal yang Perlu Diketahui
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pepres tukin dosen dan ASN Kemdiktisaintek terbit. Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek tersebut.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, didampingi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini
“Tanggal 27 Maret 2025, telah resmi diundangkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita,” ujar Menteri Brian dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Menteri Brian, Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi yang berdampak nyata.
Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Lebih dari sekadar insentif administratif, ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis perguruan tinggi dalam memajukan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pembangunan bangsa.
Adapun sejumlah poin penting dalam Perpres Tukin tersebut sebagai berikut:
1. Kebijakan Tukin ini ditujukan bagi seluruh pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah diangkat secara penuh oleh pejabat berwenang.
2. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan tunjangan yang sebelumnya telah diterima oleh masing-masing pegawai.
"Khusus bagi dosen ASN, terdapat pengaturan tambahan, antara lain apabila dosen telah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara nilai tunjangan kinerja dan tunjangan profesi," terangnya
Namun, lanjutnya, jika nilai tunjangan profesi lebih besar, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi. Untuk mendukung implementasinya, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang saat ini tengah disusun.
3. Mendiktisaintek juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh pegawai. Memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
"Tunjangan kinerja bukan sekadar angka, melainkan simbol kepercayaan negara terhadap dedikasi dan integritas para insan akademik Indonesia," tegas Menteri Brian.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan.
Menteri Brian menambahkan, saat ini Kemdiktisaintek sedang menyusun Permendiktisaintek dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar implementasi Tukin, dengan target penyelesaian dalam bulan April 2025 untuk mencegah keterlambatan pencairan.