KPU Bengkulu Tengah Akan Kembalikan Sisa Dana Hibah ke Kas Daerah

Meiky Helmansyah, Ketua KPU Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan mengembalikan sisa anggaran dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke kas daerah Pemkab Benteng. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Benteng, Meiky Helmansyah, S.Pd., M.Si yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya sisa dana hibah yang akan dikembalikan. Namun, hingga saat ini, belum bisa memberikan rincian mengenai besaran jumlah sisa dana tersebut.

"Sesuai informasi yang kami terima, memang ada sisa dana yang akan dikembalikan. Namun, saat ini kami masih dalam tahap penyusunan laporan pertanggungjawaban, jadi belum dapat memastikan nominal pastinya," ungkap Meiky.

BACA JUGA:3 Topik Utama Jadi Sorotan, Keseriusan Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Tengah Dipertanyakan

Sementara itu, Sekretaris KPU Benteng, Surya Ofiana, SE, M.Si, menjelaskan bahwa pengembalian sisa dana hibah tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.

"Karena masih ada beberapa kegiatan yang perlu diselesaikan pasca Pilkada, kami belum bisa memperkirakan secara pasti nominal angka yang akan dikembalikan," terang Surya.

BACA JUGA:Lebaran Idulfitri Sebentar Lagi, Hilal Gaji Honorer Belum Terlihat

Sebagai informasi, KPU Benteng sebelumnya menerima anggaran hibah dari Pemkab Benteng sebesar Rp 25,7 miliar, sementara Bawaslu menerima hibah sebesar Rp 7,9 miliar untuk keperluan penyelenggaraan Pilkada. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan