Lebaran Idulfitri Sebentar Lagi, Hilal Gaji Honorer Belum Terlihat

Martoni, S.Kom., Anggota DPRD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Memasuki awal Maret 2025, kejelasan pembayaran gaji terhadap tenaga honorer yang masih bekerja di Kabupaten Bengkulu Tengah tak menemukan titik terang. Kondisi ini membuat tenaga honorer merasa seperti ‘kerja rodi’, bekerja setiap hari tanpa imbalan yang layak.
Menyikapi keluhan para honorer, anggota DPRD Bengkulu Tengah, Martoni, menilai bahwa regulasi yang mengatur pembayaran gaji honorer masih belum ada, sehingga pembayaran gaji pun tertunda. Disisi lain, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru per 1 Januari 2025.
"Jadi, honorer yang bekerja sekarang itu bekerja atas dasar apa? Seharusnya, dengan keluarnya surat edaran tersebut, tidak ada lagi honorer di pemda atau instansi lain. Pemda harus memanfaatkan ASN yang ada," ujar Martoni.
Martoni menambahkan bahwa Pemda harus segera mengambil langkah tegas dengan memanggil instansi yang masih mempekerjakan tenaga honorer. Ia menegaskan pentingnya mencari solusi agar honorer yang sudah bekerja bisa mendapatkan hak mereka, yaitu gaji yang telah tertunda.
"Kasihan mereka sudah bekerja, tapi gaji mereka tidak dibayar. Pemda harus segera bertindak," imbuhnya.
BACA JUGA:Kabar Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Pj Sekda Bengkulu Tengah Angkat Bicara
Sementara itu, Pj Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH., MH, menyampaikan bahwa Pemda masih menghadapi dilema terkait pembayaran gaji honorer. Hingga saat ini, pembayaran gaji honorer belum bisa dilakukan karena dasar hukum yang jelas belum tersedia.
"Dasar hukum pembayaran gaji itu belum ada, kami tidak bisa membayar gaji tanpa adanya SK, karena khawatir nantinya bisa menjadi temuan. Saat ini, kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat agar tidak melanggar undang-undang. Jika anggaran memungkinkan, kami akan melakukan pergeseran anggaran, namun harus ada dasar hukum yang jelas terlebih dahulu," pungkas Hendri.(imo)