Mantan Kadistan Benteng Kembalikan Kerugian Negara, Oknum Sekretaris OPD Dipanggil ke Persidangan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 kembali digelar pada Rabu 5 Februari 2025.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah, ES yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut mengembalikan kerugian negara senilai Rp153.900.000. Bukan hanya dirinya, terdakwa lain yang juga mengembalikan kerugian negara yakni JW dengan nilai Rp30.008.373.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10910/tuai-kritikan-hingga-dapat-atensi-pj-bupati-kaban-kesbangpol-putuskan-tinjau-ulang-tenaga-honorer

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dari total 10 saksi, salah satunya adalah oknum sekretaris salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari 2 orang terdakwa dengan total Rp183.908.373. Selanjutnya uang tersebut dititipkan di rekening Mandiri milik Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10911/jelang-pelantikan-rachmat-riyanto-sowan-ke-pj-bupati-bahas-isu-terkini-hingga-refocusing-anggaran

‘’Setelah uang ini diserahkan ke kami selaku penuntut umum, kami langsung titipkan terlebih dahulu ke rekening Kejari Bengkulu Tengah di Bank Mandiri. Sembari menunggu selesainya proses persidangan. Nanti apabila perkara sudah putus atau inkracht, barulah uang pengembalian dieksekus dengan cara disetorkan ke kas negara,’’ jelas Ade.

Untuk diketahui, dalam perkara ini melibatkan total 10 orang terdakwa dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. Berdasarkan hasil penyidikan, selain adanya komitmen fee sejak awal pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar, terdapat pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan