KUA Pondok Kelapa Catat 17 Pernikahan pada Januari 2025, Tanpa Kasus Pernikahan di Bawah Umur
Ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kepala KUA Pondok Kelapa, Imam Setiawan, MHI, mengungkapkan bahwa selama bulan Januari 2025, tercatat 17 pasangan yang melangsungkan pernikahan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Pada bulan Januari 2025, terdapat sekitar 17 pasangan yang menikah," ujar Imam Setiawan dalam keterangannya pada Minggu, 2 Februari 2025. "Jumlah ini sama dengan jumlah pernikahan yang tercatat pada bulan Desember 2024," tambahnya.
Imam juga menegaskan bahwa KUA Pondok Kelapa tidak menangani pernikahan siri. Namun, jika ada pasangan yang masih di bawah umur, KUA akan memprosesnya setelah mendapat dispensasi resmi dari Pengadilan Agama (PA).
"Kami tidak memproses pernikahan siri, dan untuk pernikahan di bawah umur, kami baru dapat memprosesnya setelah adanya dispensasi dari Pengadilan Agama," jelas Imam.
Selama Januari 2025, tidak ada pasangan yang tercatat menikah di bawah umur di KUA Pondok Kelapa. Terkait implementasi buku nikah digital, Imam juga menyampaikan bahwa saat ini KUA Pondok Kelapa belum memberlakukan sistem tersebut.
"Di bulan Januari, tidak ada pernikahan di bawah umur yang tercatat. Mengenai buku nikah digital, kami masih belum menerapkannya," pungkasnya.
Sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam pencatatan pernikahan, KUA Pondok Kelapa juga aktif memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada pasangan yang hendak menikah. Imam berharap agar semua pasangan yang menikah dapat membina rumah tangga yang bahagia dan harmonis.(cw1)