Informasi Dugaan Pemotongan Dana PIP, Jaksa Beri Peringatan ke Sekolah

Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., Kajari Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan tanggapan mengenai adanya informasi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Karang Tinggi. Pemotongan tersebut dikabarkan mencapai Rp50.000, dengan modus digunakan untuk biaya upah atau pembuatan surat pengantar.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti informasi ini. Yudi menambahkan bahwa Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai arahan dari pimpinan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10669/dishub-sebut-masih-ada-pelaku-wisata-dan-perusahaan-belum-penuhi-izin-andalalin

“Nanti kami akan melaporkan masalah ini terlebih dahulu dan meminta petunjuk dari pimpinan mengenai langkah-langkah selanjutnya. Kami juga mengimbau kepada sekolah untuk tidak melakukan pemungutan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Yudi.

Sementara itu, Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., seorang pengamat hukum di Bengkulu, meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas isu pemotongan dana PIP ini. Menurutnya, kejelasan terkait penggunaan pemotongan tersebut harus segera terungkap agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10668/biaya-ptsl-melebihi-aturan-pengamat-hukum-soroti-potensi-pungli

"Dana PIP adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Jika dana ini dipotong, tentunya akan merugikan penerima manfaat. Kami harap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan memastikan apa tujuan pemotongan tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Tarmizi.(fry/one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan