Dishub Sebut Masih Ada Pelaku Wisata dan Perusahaan Belum Penuhi Izin Andalalin

Aan Supriyanto, S.E., M.M., Sekretaris Dishub Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO- Sebagai salah satu syarat penting dalam pendirian usaha wisata, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi perhatian utama. Izin ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keteraturan lalu lintas, serta mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh pembangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah, Aan Supriyanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa izin Andalalin merupakan bagian dari kelengkapan perizinan yang berkaitan erat dengan beberapa izin lainnya, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, hingga saat ini, masih ada beberapa perusahaan dan tempat wisata yang belum menyelesaikan proses pengajuan izin Andalalin, salah satunya adalah Wisata Kampoeng Durian.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10667/program-penggemukan-sapi-salah-satu-desa-wilayah-kecamatan-karang-tinggi-sarat-kejanggalan

“Ini merupakan bagian dari kelengkapan perizinan. Mekanismenya, izin Andalalin harus ada terlebih dahulu sebelum mengajukan izin AMDAL. Kami mencatat, hingga saat ini, Wisata Kampoeng Durian belum mengajukan izin Andalalin ke kami. Hal ini mungkin terkait dengan perubahan sistem perizinan yang menggunakan Online Single Submission (OSS), atau mungkin karena aturan Andalalin baru diberlakukan selama dua tahun terakhir, sehingga beberapa pihak masih menggunakan izin yang lama,” ungkap Aan.

Aan juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, Andalalin merupakan kewajiban bagi setiap usaha yang berpotensi berdampak pada lalu lintas. Sebagai bagian dari program Dishub Bengkulu Tengah, pihaknya berencana untuk melakukan monitoring terhadap setiap perusahaan atau usaha wisata yang belum mengurus izin Andalalin.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10668/biaya-ptsl-melebihi-aturan-pengamat-hukum-soroti-potensi-pungli

“Kami akan terus memonitor usaha yang belum memiliki izin Andalalin. Kami juga siap membantu proses pengurusannya. Target kami, program ini akan berjalan lebih optimal di tahun 2025,” tambahnya.

Sementara itu, saat dihubungi, pihak manajemen Wisata Kampoeng Durian bahwa mereka masih dalam proses koordinasi terkait izin Andalalin yang dimaksud.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan