Biaya PTSL Melebihi Aturan, Pengamat Hukum Soroti Potensi Pungli

Pengamat Hukum, Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H --

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan laporan salah satu penerima sertifikat tanah yang mengaku diminta biaya lebih oleh Pemerintah Desa (Pemdes) wilayah Kecamatan Pematang Tiga, melebihi ketentuan yang ada.

Menurut aturan SK 3 Menteri, biaya yang dibebankan untuk program PTSL di Kabupaten Bengkulu Tengah seharusnya sebesar Rp200 ribu, yang mencakup biaya administrasi, pengukuran, dan keperluan lainnya. Namun, laporan yang diterima menunjukkan adanya pengambilan biaya lebih dari jumlah tersebut.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10663/wisatawan-mulai-nikmati-fasilitas-musala-di-glamping-rindu-hati-meski-bangunan-mulai-rusak

“Jika biaya yang diminta melebihi Rp200 ribu, itu jelas termasuk pungutan liar alias pungli. Apa alasan mereka meminta lebih? Pihak berwenang harus turun tangan untuk memastikan kebenaran hal ini,” tegas Ahmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., seorang pengamat hukum di Bengkulu.

Tarmizi juga menambahkan, hingga saat ini, informasi mengenai dugaan pungli dalam program PTSL baru ditemukan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia menegaskan, oknum yang terlibat harus segera memberikan penjelasan terkait penggunaan dana tambahan tersebut.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10667/program-penggemukan-sapi-salah-satu-desa-wilayah-kecamatan-karang-tinggi-sarat-kejanggalan

“Ini baru pertama kali kami temukan informasi seperti ini di Bengkulu Tengah. Siapapun yang memungut dana lebih harus menjelaskan dengan rinci untuk apa uang tersebut digunakan. Jika tidak ada penjelasan yang jelas, kasus ini bisa merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tambahnya.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan