Meski Jadi Tersangka Korupsi, Oknum ASN Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Masih Terima Gaji, Segini Besarannya

Apileslipi, S.Kom, M.Si., Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menambah kontroversi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, WG oknum ASN di Distan Benteng telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menerima haknya sebagai ASN, termasuk gaji bulanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Distan Benteng, Helmi Yuliandri, S.P., M.T., yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9951/pilkada-usai-komisioner-bawaslu-bengkulu-tengah-masih-nikmati-fasilitas-mobnas-ini-penjelasannya

"Ya, status WG tersangka dan masih berstatus ASN. Ia masih menerima gaji, meskipun tanpa tunjangan," ujar Helmi.

Helmi juga menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti besaran gaji seorang kepala bidang (Kabid), namun ia memperkirakan gaji tersebut berkisar antara Rp4-5 juta per bulan.

"Kami sudah bersurat ke BKPSDM untuk menindaklanjuti masalah ini," tambah Helmi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10030/berkas-perkara-mantan-kadis-bengkulu-tengah-dan-9-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-bergulir-ke-pengadilan

Terpisah, Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom., M.Si., menyatakan bahwa menurut aturan yang berlaku, seharusnya gaji WG dihentikan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Secara aturan, seharusnya gaji WG sudah distop sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, statusnya masih dalam tahap proses pemberhentian sementara sebagai ASN,’’ pungkas Apileslipi.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan