DLH Bengkulu Tengah Soroti Dugaan Pencemaran Udara dari Salah Satu Pabrik Kelapa Sawit

Plt Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, S.E, M.Pd--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dugaan pencemaran udara yang disebabkan oleh salah satu pabrik pengolah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepada wartawan, Plt Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, S.E, M.Pd mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan penegakan hukum terhadap pabrik-pabrik sudah berpindah ke tingkat provinsi sejak 2008. Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa perusahaan dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar berada di bawah pengawasan pemerintah provinsi. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) serta Pemantauan Lingkungan Hidup (ULP) juga menjadi bagian dari pengawasan yang lebih tinggi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9993/asap-pabrik-kian-tebal-selimuti-permukiman-warga-begini-penampakannya

"Terkait masalah asap ini, kami dari DLH Bengkulu Tengah akan segera berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Bengkulu karena wewenang pengawasan kini berada di tingkat provinsi, sesuai dengan aturan terkait penambahan Palm Kernel Oil. Kami akan menyarankan pengendalian pencemaran dan pemantauan kualitas lingkungan hidup yang lebih ketat," ujar Eka.

Eka juga menambahkan bahwa permasalahan pencemaran udara oleh salah satu pabrik pengolah kelapa sawit telah berlangsung cukup lama, terutama karena lokasi pabrik yang terletak lebih rendah dari pemukiman warga dan jaraknya yang terlalu dekat dengan rumah-rumah penduduk. Meskipun manajemen sudah melakukan beberapa perbaikan, seperti pengelolaan limbah dan pemantauan kualitas udara, asap pabrik masih sering masuk ke pemukiman.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9998/dlh-bengkulu-tengah-lakukan-pengawasan-limbah-di-wahana-surya-ini-hasilnya

"Meskipun manajemen terakhir sudah berupaya memperbaiki pengelolaan limbah dan mengurangi asap, namun dampaknya masih terasa di wilayah pemukiman. Untuk mencegah asap masuk ke pemukiman, salah satu solusi yang mungkin adalah memindahkan pabrik. Kami juga menyadari bahwa asap adalah hasil dari kondisi alam, terutama angin. Oleh karena itu, kami akan memantau secara rutin kualitas udara dan air di sekitar pabrik. Pemantauan udara akan dilakukan dua kali setahun, sedangkan limbah air akan dipantau setiap bulan," tambah Eka.

DLH Bengkulu Tengah akan terus memantau kondisi ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi untuk memastikan bahwa pencemaran udara yang merugikan warga sekitar dapat diminimalisir dan tidak berlanjut.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10022/lurah-taba-penanjung-ungkap-penyebab-los-pasar-kosong-ini-penjelasannya

"Kami berkomitmen untuk tidak membiarkan masyarakat dirugikan. Kami akan terus menindaklanjuti masalah ini dengan koordinasi dan pengawasan yang lebih intensif," pungkas Eka. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan