RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju. Acara tersebut berlangsung di Balai Semarak Bengkulu pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.MH menekankan bahwa korupsi merupakan masalah mendasar yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah tindak pidana luar biasa yang berdampak besar bagi negara, karena merampas hak-hak warga negara dan menghambat kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/9140/12402-anak-di-bengkulu-tengah-belum-miliki-kartu-identitas-anak
“Berdasarkan indeks, tindak pidana korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Peringkat Indonesia turun dari posisi 110 menjadi 115 di tingkat dunia. Korupsi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi, serta merugikan negara,” ungkap Kajati.
Kajati juga menambahkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, sesuai dengan poin ke-7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, perlu adanya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Visi dan misi Presiden menginginkan adanya keseimbangan antara pencegahan dan penindakan, yang keduanya harus selaras dengan cita-cita pembangunan nasional untuk Indonesia Maju, terbebas dari korupsi, menuju Indonesia Emas 2024,” jelas Kajati.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan semata, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang kuat. Penindakan saja, menurutnya, tidak cukup efektif untuk mengatasi korupsi yang sudah merambah hingga ke seluruh aspek masyarakat.
“Oleh karena itu, harus ada keterpaduan antara penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti pengawalan pembangunan daerah dan nasional, agar semua proses pembangunan berjalan efektif dan efisien, serta tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tutup Kajati.(fry)