Bawaslu 'Gaskeun' Pengusutan Oknum ASN Diduga Langgar Netralitas, Hari Ini Panggil

Kamis 07 Nov 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Leo/Tri
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dukungan yang diberikan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni untuk oknum ASN yang ditengarai melanggar netralitas diproses sesuai aturan berlaku agaknya menjadi penyemangat tersendiri bagi jajaran Bawaslu. 

Menindaklanjuti informasi adanya WhatsApp Grup (WAG) diduga pemenangan salah satu Paslon dimana peserta grup di antaranya diduga oknum ASN, Bawaslu telah melayangkan panggilan kepada sejumlah oknum ASN. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8363/oknum-asn-bengkulu-tengah-tergabung-dalam-wag-pemenangan-salah-satu-paslon-pj-bupati-warning-keras

Evi Kusnandar, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah membenarkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang namanya terdapat di dalam WAG diduga pemenangan salah satu Paslon. Dimulai dari hari ini, Jumat 8 November 2024. 

"Besok (hari ini, red) kami akan meminta keterangan dari salah seorang ASN di Sekretariat Dewan. Ia memegang jabatan. Oknum ASN lain yang diduga ada di dalam grup juga akan dilakukan pemanggilan," tegas Nandar_sapaan akrabnya.

"Nantinya kami membuat laporan untuk diteruskan ke BKN. Selanjutnya BKN yang akan menentukan terkait sanksi yang diberikan apakah oknum ASN bersangkutan terbukti melanggar netralitas atau tidak," lanjut Nandar. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8364/lsm-ganses-minta-pihak-berwenang-usut-dugaan-pemotongan-siltap-perangkat-desa

Berbicara ancaman sanksi yang menanti oknum ASN jika terbukti melanggar netralitas, ditambahkan Komisioner Bawaslu lain, Roni Marzuki, disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Pelanggaran netralitas terbagi atas dua yakni pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. 

Untuk jenis pelanggaran disiplin hukumannya mulai disiplin sedang hingga berat. Melansir dari berbagai sumber, untuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan. 

Sementara untuk hukuman disiplin berat terdiri dari pnurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/8365/tak-kuasa-sembunyikan-haru-rachmat-riyanto-bantu-penyandang-disabilitas-di-semidang-lagan

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Adapun untuk jenis pelanggaran Kode Etik akan diganjar sanksi moral pernyataan secara terbuka.(fry/imo)

Kategori :