Lihat Lagi Kondisi Perumahan yang Menyeret Oknum Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kamis 03 Oct 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan di Perumahan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah mendapat dukungan dan apresiasi dari banyak pihak.

Terlebih lagi para konsumen yang sudah terlanjur menyetorkan uang untuk mengambil rumah di perumahan tersebut namun banyak dari mereka yang akhirnya memutuskan untuk pindah lantaran tidak sesuai harapan semula, ditambah lagi bermasalah secara hukum. 

Salah seorang konsumen perumahan Ilian kembali mengharapkan agar uang yang telah disetorkannya dari awal dapat dikembalikan. Pasalnya Ilian dan warga lain sudah lama tidak lagi menghuni rumah mereka di perumahan tersebut.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7617/dugaan-korupsi-perumahan-di-bengkulu-tengah-oknum-karyawan-btn-ditetapkan-tersangka

"Kalau sampai saat ini kami belum ada menerima panggilan lagi dari kejari. Kami hanya ingin uang kami yang sudah disetorkan baik DP ataupun angsuran bisa dikembalikan. Proses hukumnya silakan jalan saja hingga tuntas karena itu wewenangnya aparat. Banyak nasabah yang merasa dirugikan karena permasalahan ini," kata Ilian dihubungi kemarin, Kamis 3 Oktober 2024. 

Saat wartawan beberapa waktu lalu meninjau perumahan yang statusnya disita Kejari, lokasinya cukup jauh dari jalan raya Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah dengan jalan masih tanah bercampur koral, puluhan unit rumah kondisinya tidak mencerminkan layaknya komplek perumahan. 

Beberapa rumah yang masih dihuni, sebagian oleh konsumen perumahan dan sebagian lagi ditunggu orang lain atas seizin pemiliknya ketimbang kosong. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7599/tokoh-presidium-minta-pemkab-tindak-tegas-3-perusahaan-kelapa-sawit-tak-patuh-aturan-undang-undang

Terdapat juga beberapa rumah kosong yang terpasang stempel di dinding bertuliskan akan dilelang pihak BTN lantaran menunggak. Rumah-rumah lainnya dalam kondisi terbengkalai, tidak diselesaikan pembangunannya

Pengakuan salah seorang penghuni rumah kala itu, dirinya sekeluarga sangat menderita selama menetap di perumahan tersebut. Sudahlah fasilitasnya jauh dari yang diharapkan, juga menjadi langganan banjir. Ia sendiri sudah tinggal di sana sejak tahun 2018 lalu, atau di awal-awal perumahan berdiri. 

"Saya termasuk penghuni di awal, dari 2018. Beginilah kondisinya. Sejak perumahan ini kami tahu bermasalah dan dari orang kejaksaan ada memasang papan disita saya dan suami memutuskan akan segera pindah," ujar warga tersebut ditemui wartawan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7615/jadwal-seleksi-penerimaan-pppk-di-bengkulu-tengah-diumumkan-hari-ini-pemkab-butuh-1980-formasi

Pihak Kejari baru-baru ini telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan. Adalah oknum karyawan salah satu bank BUMN berinisial RZ. RZ sendiri bertindak sebagai analis kredit. 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen Marjek Ravilo, SH, MH membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut

‘’Saat ini kami baru menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,’’ ungkap Marjek.(fry)

Kategori :