RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Hotel Tahura pada Jumat 20 September 2024.
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep dalam kesempatan tersebut menandatangani nota kesepakatan dengan para Kepala Desa (Kades) melalui APDESI, yang menekankan pentingnya netralitas Kades menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Evi juga mengingatkan para Kades untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada.
“Kami menghimbau agar Kades bersama-sama menjaga agar tidak ada kampanye yang berlangsung di acara hajatan di desa, mengingat kampanye resmi akan dimulai pada 25 September 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Evi menekankan bahwa Kades dilarang menghadiri kampanye, menggunakan jabatan untuk kepentingan politik, serta mendukung atau mengajak masyarakat untuk berpihak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
“Sanksi yang dijatuhkan bisa sangat serius, dan jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah tegas dan merekomendasikan tindakan kepada pimpinan terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua APDESI Bengkulu Tengah, Mulyantoni, menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini, dan menekankan pentingnya netralitas Kades menjelang Pilkada 2024.
“Saya menghimbau semua Kepala Desa untuk tetap netral. Kita sudah memiliki pedoman yang jelas untuk tidak terlibat dalam kampanye Pilkada secara langsung,” tutup Mulyantoni. (imo)