Bawaslu Bengkulu Tengah Buka Rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Evi Kusnandar, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah membuka kesempatan bagi warga untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pendaftaran untuk posisi ini resmi dibuka untuk mengisi kebutuhan sebanyak 217 PTPS yang akan bertugas di 11 kecamatan di Bengkulu Tengah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep, menjelaskan bahwa rekrutmen PTPS ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7123/ormas-diminta-berperan-aktif-dalam-pembangunan-dan-kesuksesan-pilkada-2024

“Kami membuka pendaftaran untuk posisi PTPS di seluruh 11 kecamatan di Bengkulu Tengah. Total kebutuhan kami mencapai 217 orang. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil,” kata Evi.

Evi menuturkan, proses pendaftaran ini ditujukan bagi mereka yang memenuhi kriteria dan bersedia bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam pengawasan tempat pemungutan suara. PTPS akan memiliki peran krusial dalam memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS.

Bawaslu Bengkulu Tengah akan melakukan seleksi ketat untuk memastikan bahwa calon PTPS yang terpilih memiliki kualifikasi yang sesuai dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bagi mereka yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah atau secara daring melalui website resmi yang telah disediakan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7125/tokoh-pemuda-dan-aktivis-benteng-berikan-dukungan-penuh-kepada-paslon-evi-rico

“Pendaftaran ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengawasan pemilu dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan baik. Kami berharap banyak warga yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar untuk menjadi bagian dari tim pengawasan ini,” demikian Evi.(one)

Berikut tahapan pendaftaran PTPS oleh Bawaslu Bengkulu Tengah:

1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024).

2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024).

3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024).

4.Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan