Potongan Undang-Undang Ini Jadi Alasan Kenapa ASN Wajib Netral Pada Pilkada 2024, Begini Penjelasan Bawaslu

Evi Kusnandar, S.Kep., Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah agar bersikap netral atau tidak berpihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah. 

Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep bahwa bagi ASN diwajibkan untuk netral. Kemudian dengan ramainya kampanye digital saat ini, agar ASN lebih berhati-hati menggunakan sosial media. 

‘’Jika sampai ASN terbukti berkecimpung pada pilkada, harus siap ASN tersebut menerima hukuman disiplin,’’ ungkap Evi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6413/panwaslucam-se-bengkulu-tengah-diberikan-bimtek-ini-tujuannya

Evi menambahkan, imbauan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 70 ayat (1) huruf b “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.

Serta dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6412/jelang-pilkada-pengamat-politik-ingatkan-asn-di-bengkulu-tengah-bersikap-netral

‘’Tentu dengan imbauan ini, mudah-mudahan pilkada tahun ini bisa berjalan dengan lancar, jujur adil dan mudah-mudahan juga nanti kita mendapatkan Bupati dan Wakil Bupati yang amanah,’’ pungkas Evi.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan