Oknum Kepsek di Bengkulu Tengah Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Teruskan Laporan ke BKN

Kamis 12 Sep 2024 - 23:21 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Diperoleh kabar adanya oknum ASN menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial HN dilapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Laporan terkait dugaan pelanggaran akan netralitas ASN menghadapi Pilkada serentak. 

Selain HN, pelapor juga melaporkan akun medsos dengan menggunakan nama salah satu SD yang diduga digunakan oleh Kepsek setempat juga diduga menyatakan pernyataan dukungan kepada salah satu calon di kolom komentar postingan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7147/temuan-sidak-sekda-ke-rsud-bengkulu-tengah-bikin-geleng-geleng-tokoh-nu

Salah seorang Komisioner Bawaslu Prov yang dulunya Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya membenarkan pihaknya ada menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut.

"Ada satu orang ASN dilaporkan diduga tidak netral, laporannya telah kita terima pada beberapa hari lalu. Saat ini laporan tersebut sudah diteruskan ke BKN sebagai lembaga negara," ungkap Asmara. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7171/aktivis-ormas-kecam-pejabat-kanwil-kemenag-terkesan-menghindari-wartawan

“Sesuai aturan yang ada kami rekomendasi ke BKN, artinya untuk pemberian sanksi itu adalah hak BKN. Jika BKN merasa itu bentuk pelanggaran dan harus diberikan sanksi. Untuk sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat,” jelas Asmara.

Tak dipungkiri, di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN saat perhelatan Pemilu. Berbagai platform media sosial bisa menjerumuskan ASN yang tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan.(imo)

Kategori :