Putusan MK Perihal Parpol Tanpa Kursi Boleh Ajukan Cakada Disambut Baik Ketua Partai Non Parlemen

Selasa 20 Aug 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6479/kpu-bengkulu-tengah-sebut-belum-terima-lhkpn-resmi-dari-calon-dewan-terpilih-ini-alasannya

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.(imo)

Tags :
Kategori :

Terkait