Putusan MK Perihal Parpol Tanpa Kursi Boleh Ajukan Cakada Disambut Baik Ketua Partai Non Parlemen

Selasa 20 Aug 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 29 Agustus 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.

Adapun keputusan ini tentunya disambut baik oleh sejumlah partai politik di Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya partai non parlemen. Seperti disampaikan Ketua Partai Non Parlemen Bengkulu Tengah, Datuk Malani yang juga Ketua Partai Ummat mengatakan adanya putusan MK yang terbaru ini menyambut baik. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6589/beredar-stiker-bakal-cakada-bengkulu-tengah-ditempel-di-salah-satu-aula-kantor-camat-bawaslu-beri-imbauan-ini

‘’Tentunya kita sambut baik. Seandainya ada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah yang mengajak kita tentunya kita terbuka dengan lapang dada. Kita berikan dukungan terbaik dari Partai Non Parlemen,’’ pungkasnya.

Sementara itu, dilansir dari www.mkri.id, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6588/tetapkan-dewan-terpilih-kpu-bengkulu-tengah-tunggu-kpu-ri

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6482/maju-pilwakot-bengkulu-dani-hamdani-sukatono-terima-b1-kwk-dari-pkb

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Tags :
Kategori :

Terkait