RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penggunaan Dana Desa (DD) di tahun 2024 berbeda dengan tahun 2023. Pasalnya, di penggunaan tahun 2024 ini ada beberapa yang telah ditetapkan oleh pusat dan setiap bidang harus diisi.
Disampaikan oleh Kades Paku Haji, Cito Abadi, S.I.Kom membenarkan di tahun 2024 berbeda dengan tahun 2023. Hal itu dikarenakan di tahun 2023 pada pencairan tahap pertama bisa dimasukkan dalam penggunaan fisik. Sedangkan di tahun 2024, ada beberapa bidang yang telah ditetapkan oleh pusat dan harus diisi.
‘’Iya memang agak sedikit ribet, tetapi masih bisa diatasi dengan kerja keras rekan-rekan. Di tahun lalu itu, dana desa tahap pertama masih bisa dipakai penggunaan fisik, di tahun ini sudah tidak bisa karena bidang ketahanan pangan, stunting dan lainnya juga harus dilaksanakan,’’ jelas Cito.
Cito menuturkan, walaupun dianggap sulit, tetapi perangkat desa lebih memilih cara penggunaan dana desa di tahun 2024. Alasannya, lebih tertata rapi dan baik.
‘’Walaupun ribet, tetapi cara di tahun ini bisa lebih tertata dan lebih terlihat rapi. Karena beberapa bidang memang sudah ada anggaran masing-masing walaupun hanya sedikit,’’ kata Cito.
Ditanya program desa, Cito menambahkan dalam waktu dekat ini akan menggelar kegiatan rembuk stunting dan perencanaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.
‘’Dalam waktu dekat Pemdes Paku Haji akan melaksanakan rembuk stunting. Nanti juga akan menyusun RKPDes tahun 2025. Tentu ini juga salah satu program yang telah ditetapkan di tahun 2024,’’ demikian Cito.(one)