RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masyarakat di Kecamatan Semidang Lagan mempertanyakan tentang Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pasalnya, saat ini masih terdapat hewan ternak yang sering melintasi jalan poros dianggap sering mengganggu pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua.
Dijelaskan oleh salah satu warga Kecamatan Talang Empat, Ridwan, hampir beberapa kali dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas akibat adanya hewan berkeliaran di jalan poros. Dirinya juga mempertanyakan bagaimana aturan Perda Benteng hewan ternak yang belum juga diterapkan.
‘’Saya mempertanyakan bagaimana kejelasan perda hewan ternak ini. Itukan sudah ada, tetapi tidak diterapkan dengan baik. Saya juga mempertanyakan kinerja Satpol PP Benteng dalam mengatur perdanya,’’ jelas Ridwan.
Senada diucapkan oleh Gumay, warga Kecamatan Semidang Lagan. Ia mengatakan, dapat dipastikan jika tidak konsentrasi dalam berkendara, dapat menabrak hewan ternak. Yang menjadi lucu, ketika menabrak, malah sang pemilik meminta ganti rugi. Dirinya mempertanyakan apakah Perda Hernak belum dimaksimalkan dengan baik di Kabupaten Benteng.
"Saya juga pernah sekali menabrak kambing, tetapi malah saya yang dimintai ganti rugi. Padahal sudah jelas kalau di Benteng ini memiliki perda hewan ternak yang telah diatur dan diterapkan. Saya memang sejak dahulu ingin mempertanyakan bagaimana perda tersebut kepada Satpol PP, tetapi belum ada waktu. Untung saja ada yang bisa memberitakan,’’ jelas Gumay.
Sementara itu, Camat Semidang Lagan, Depi Junaidi, S.Ip, MH mengatakan, hewan ternak yang sering melintas di kawasan jalan poros Taba Lagan - Pagar Gunung memang sering membahayakan pengguna jalan. Terlebih sering datang secara tiba-tiba dapat mengakibatkan laka lantas.
‘’Perdanya kan sudah ada, jadi tinggal bagaimana kita menerapkannya. Itu sangat mengganggu pengguna jalan dan terkadang mengakibatkan terjadinya lakalantas,’’ pungkas Depi.(one)