Pejabat negara
Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai ngan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas seperti frelancer, pekerja yang tidak mempunyai penghasilan tetap.
Kendati demikian ada beberapa hal yang membuat kepesertaan berakhir atau tidak lagi perlu membayar iuran yakni sebagai berikut:
Telah mencapai batas usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
Peserta meninggal dunia
Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun beruntun.
Besaran Iuran Tapera yang Dipotong
Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran iuran yang ditanggung mencapai 3 persen.
Iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberian kerja sebesar 0.5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, simpanan pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri atau pekerja lepas sebesar 3 persen.
Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
Dalam Pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.