RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini tidak hanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) semata. Berdasarkan PP nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian THR berhak disalurkan kepada kepala daerah yang berstatus Penjabat (Pj) Bupati/Walikota termasuk juga bagi para anggota DPRD.
Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Plt Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Adensyah, SE mengatakan, berpedoman pada PP nomor 14 tahun 2024, Pj Bupati Bengkulu Tengah saat ini juga berhak mendapatkan THR yang disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pencairan THR ASN Bengkulu Tengah Bakal Dirapel Gaji
Sementara khusus untuk anggota DPRD Bengkulu Tengah, akan menerima THR dengan besaran paling banyak sebesar akumulasi dari uang respresentasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan pimpinan dan anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan.
‘’Pj Bupati Bengkulu Tengah juga menerima. Karena statusnya ASN dan disalurkannya dari Kemendagri,’’ ujar Adensyah.
Sementara itu, bagi ASN Bengkulu Tengah, informasinya penyaluran THR akan dirapel bersama dengan gaji yang akan dibayarkan pada awal April 2024 mendatang. Dalam penyalurannya, Pemkab Bengkulu Tengah telah menganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar. Sementara untuk gaji 13 akan disalurkan pada Juni mendatang dengan anggaran mencapai Rp 4 miliar. Penyaluran THR ditujukan kepada 2.900 orang ASN.
BACA JUGA:Disnakertrans Buka Posko Pengaduan, Laporkan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Aturan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Anggaran, Ade Christian, S.STP, M.Si mengatakan untuk komponen THR dan gaji 13 ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, TPP 100 persen, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru bagi guru yg tidak mendapatkan TPP.
‘’Perkiraan penyaluran THR serentak dengan pembayaran gaji induk bulan April 2024. Sementara untuk gaji 13 pada Juni nanti,’’ pungkas Ade.(fry)