KABAR GEMBIRA, DD 40 Desa Cair Minggu Ini

Selasa 19 Mar 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Rawul Wahadi
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sempat tertunda lantaran ajuan sejumlah desa  mengalihkan rekening bank mereka ke bank lain, tidak lagi di Bank Bengkulu, diperoleh kabar teranyar bahwa Dana Desa (DD) akan cair dalam minggu ini. 

Hingga saat ini sudah ada 29 desa yang melengkapi berkas pencairan DD serta 11 desa masih menemui kendala, dimana ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi namun dipastikan akan segera diproses. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, SH, MH membenarkan bahwa surat rekomendasi perpindahan rekening DD sudah diterima dan sudah ada proses penginputan data ke KPPN untuk melaksanakan transfer ke sejumlah desa yang sudah lengkap persyaratannya. 

"Alhamdulillah surat rekomendasi dari Pj Bupati sudah diterima. Saat ini sudah ada 29 desa yang tuntas diupload ke KPPN dan 11 desa menyusul segera. Insya Allah dalam beberapa hari ini bisa cair," ujar Donal. 

Donal seterusnya mengimbau bahwa pihaknya berharap agar desa yang belum lengkap syarat pencairan, menyusun dokumen APBDes agar segera melengkapi syarat pencairan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3060/kades-kades-ini-tetap-setia-ke-bank-bengkulu

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3044/pembayaran-thr-pekerja-tidak-boleh-dicicil-perusahaan-di-bengkulu-tengah-diingatkan-patuhi-se-menaker

Sementara itu, Kabid Pemdes, Neny Zarniawati, SH, MH menyampaikan bahwa transfer DD dilaksanakan dalam dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen. Untuk transfer DD dari KPPN ke kas desa nantinya ketentuan penggunaan nya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Lebih lanjut Neny menjelaskan bahwa transfer DD awal terbagi atas dua, yakni earmark dan non earmark yang mana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya untuk kegiatan prioritas, seperti BLT Desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting. 

sedangkan DD non earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan pemberdayaan ekonomi.

DD earmark dan non earmark juga memiliki ketentuan alokasi yang berbeda antara desa mandiri dan desa non mandiri.(ae2)

Kategori :