Anggarkan Rp 19 Miliar, ASN Bengkulu Tengah Bakal Terima THR dan Gaji 13 Pada Bulan Ini

Sabtu 16 Mar 2024 - 23:23 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2991/safari-ramadan-pemkab-masjid-di-desa-pagar-jati-terima-kucuran-dana-rp-30-juta

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2985/dpmd-bengkulu-tengah-warning-pengurus-tak-main-main-kelola-bumdes

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. 

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun. 

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2974/ini-dia-13-paket-pembangunan-jalan-di-bengkulu-tengah-4-paket-lainnya-dari-inpres

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2969/kades-kecewa-gaji-tak-kunjung-cair-tagihan-bank-nunggak-4-bulan-kosan-anak-tak-bisa-dibayarkan

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. 

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. 

Kategori :