Anggarkan Rp 19 Miliar, ASN Bengkulu Tengah Bakal Terima THR dan Gaji 13 Pada Bulan Ini

Sabtu 16 Mar 2024 - 23:23 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi ASN Bengkulu Tengah. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang dinanti akan segera disalurkan.

Berkemungkinan untuk THR akan disalurkan secara bersamaan dengan gaji per bulan atau pada awal April 2024 mendatang. Sementara untuk gaji 13 akan disalurkan pada Juni 2024.

Dalam penyalurannya, Pemkab Bengkulu Tengah telah menganggarkan dana sebesar Rp 19 miliar dengan THR senilai total Rp 15 miliar dan gaji 13 senilai Rp 4 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Anggaran, Ade Christian, S.STP, M.Si mengatakan untuk komponen THR dan gaji 13 ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, TPP 100 persen, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru bagi guru yg tidak mendapatkan TPP.

"Perkiraan penyaluran THR serentak dengan pembayaran gaji induk bulan April 2024. Sementara untuk gaji 13 pada Juni nanti," pungkas Ade.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024 melansir dari situs resmi KemenPANRB, menpan.go.id.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2993/kadis-pmd-beberkan-sebab-dana-desa-di-bengkulu-tengah-tak-kunjung-cair

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2992/asn-kegirangan-bakal-terima-thr-bagaimana-nasib-kades-dan-perangkatnya

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. 

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Kategori :