ASN Kegirangan Bakal Terima THR, Bagaimana Nasib Kades dan Perangkatnya?
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para ASN baik itu PNS maupun PPPK, lalu TNI, Polri dan juga pensiunan.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Namun berbeda nasib dengan kades dan perangkatnya. Tidak mendapatkan THR maupun tunjangan lainnya.
Ketua APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah. Mulyantoni mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan THR untuk kades maupun perangkat desa.
Dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk THR pada anggaran desa ataupun anggaran milik pemerintah.
"Sejak menjabat menjadi kades, belum pernah mendapatkan THR. Setahu saya juga, tidak pernah ada anggaran khusus untuk THR bagi kades maupun perangkatnya. Kami berharap agar adanya pemberian THR," ungkap Mulyantoni.
Sementara, Perangkat Desa Pekik Nyaring Purwanti mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan THR selama menjadi perangkat desa.
"Ya, kami selama di kantor desa tidak pernah mendapatkan THR. Padahal kami juga ingin mendapatkan THR untuk tambahan menyambut Hari Raya Idul Fitri nantinya," imbuh Purwanti.(cw1)