DPW PAN Bengkulu Surati Bawaslu RI

Jumat 08 Mar 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

4. Bahwa keberatan yang diajukan saksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pleno  rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu adalah proses pungut hitung ditingkat KPPS dan  itupun tidak ada keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan.  

5. Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut berpotensi mempengaruhi hasil yang akan menimbulkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara. 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan hukum untuk Bawaslu Republik Indonesia segara mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

"Bahwa sebelum adanya putusan dari Bawaslu RI, kami meminta kepada Ketua Bawaslu RI untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut," bunyi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Dediyanto dan Sekretaris, Dedy Wahyudi tersebut.(imo)

Kategori :