Pasca Putusan Bawaslu Prov Bengkulu Kabulkan Keberatan DPC PPP Bengkulu Tengah
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memasuki babak baru.
Ini setelah Bawaslu Provinsi Bengkulu mengabulkan keberatan yang dilayangkan DPC PPP Benteng tentang adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS.
Dalam putusan yang dibacakan, Bawaslu meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.
Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori penghitungan suara ulang di TPS tersebut.
Kemudian meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah mengubah jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan suara ulang.
Terang saja putusan tersebut menguntungkan posisi PPP dimana dari hasil penghitungan perolehan suara partai di Dapil III, antara PPP dengan PAN hanya selisih 1 suara. Yang mana suara PPP 2.021, sementara PAN 2.022. Dengan hasil tersebut PPP hanya meraih 3 kursi di DPRD Kabupaten Benteng, dan sedangkan PAN 2 kursi.
Saksi dari DPW PAN dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Bengkulu, Riswan, S.E., menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Tak tinggal diam, pihak DPW PAN Provinsi Bengkulu pun turun gunung dengan langsung melayangkan surat resmi ditujukan kepada Bawaslu RI dengan tembusan ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam surat permintaan koreksi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu bernomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024, DPW PAN menguraikan beberapa alasan penerapan hukum yang keliru terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan maka dapat menempuh upaya PHPU ke Mahkamah Konstitusi RI.
2. Bahwa selain itu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mendasarkan pada bukti yang sumir dan lemah secara hukum yaitu hanya berdasar surat keberatan PPP, pesan suara dan tangkapan layar HP dalam membuat Putusan.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak tepat menggunakan acara pemeriksaan cepat yang di lakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mana tidak ada temuan oleh Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap 5 (Lima) TPS, yaitu : (1). TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati. (2). TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati. (3). TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati. (4). TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar jati, (5). TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. Didaerah Pemilihan 3 (tiga) Kabupaten Bengkulu Tengah