117 Barang Bukti Dimusnahkan, Kejari Benteng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kamis 27 Nov 2025 - 23:02 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 117 barang bukti berbagai jenis, mulai dari pakaian, handphone hingga narkotika jenis sabu, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis 27 November 2025.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Sri Murni, SH, MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, serta perkara asusila.

BACA JUGA:Momentum Hari Guru dan HUT PGRI, Bupati Sampaikan Apresiasi untuk Para Pendidik

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, telepon genggam, senjata tajam, hingga narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Sri Murni.

Ia menambahkan, setiap barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki kejelasan status, apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan.

BACA JUGA:Viral Video Hot 'Aku Panas Yang' Hingga Polisi Turun Tangan, Profil Akun Medsos Oknum Guru Dikunci

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Benteng empat kali dalam setahun. Kegiatan yang dilaksanakan kemarin merupakan pemusnahan tahap ketiga di tahun 2025.

“Pemusnahan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Menjelang akhir tahun, akan ada satu kali pemusnahan lagi sebagai tahap penutup,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Curanmor di Nakau: Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Masih Melarikan Diri

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait, antara lain Polres Bengkulu Tengah, Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara, Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, dan Pemerintah Desa Taba Mutung.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap putusan pengadilan terkait barang bukti pasti kami laksanakan. Ini juga bentuk transparansi terhadap perkara-perkara yang berasal dari penyidik kepolisian,” tutup Sri Murni.(fry)

Tags :
Kategori :

Terkait