Baru 29 Peserta Kembalikan Berkas PPPK, BKPSDM Bengkulu Tengah Ingatkan Batas Waktu Tersisa 9 Hari Lagi

Kamis 04 Jan 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

METROPOLIS RBt - Pengumpulan dokumen secara elektronik untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK menyisakan 9 hari lagi. Bagi para peserta yang lolos seleksi PPPK sebaiknya segera mengirimkan berkas sesuai ketentuan dan berkas fisiknya wajib diserahkan ke kantor Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng.

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, S,E., M.M menyampaikan saat ini baru 29 peserta yang mengembalikan dokumen atau berkas ke BKPSDM.

‘’Terhitung Kamis ini, kami mencatat 29 peserta yang menyerahkan berkas dokumen tersebut,’’ ungkap Mashuri.

Mashuri mengimbau agar peserta seleksi PPPK yang lulus untuk segera menyerahkan dokumen. Jangan sampai tim seleksi PPPK menganggap gugur atau mengundurkan diri karena terlambat saat melengkapi berkas dan tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Sesuai ketentuan, kelengkapan berkas maksimal 14 Januari 2024.

‘’Kami berharap agar peserta dalam pemberkasan ini untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen karena apabila terhadap pemalsuan dokumen maka yang bersangkutan akan dibatalkan status kepegawainya. Lengkapilah dengan kejujuran dalam tahapan pemberkasan ini,’’ demikian Mashuri.(imo)

Tags :
Kategori :

Terkait