RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kepala desa dan perangkat desa saat ini harap-harap cemas. Bagaimana tidak, kelulusan mereka pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah bisa saja dibatalkan.
Disampaikan Pj Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, SH, MH yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengungkapkan bahwa situasi terkait rangkap jabatan kepala desa dan perangkat desa menjadi seorang honorer memang kurang terpantau. Hendri mengaku, dengan jumlah desa yang mencapai 142 dan satu kelurahan di wilayah tersebut, dirinya kesulitan untuk memonitor setiap kepala desa dan perangkat desa yang memiliki pekerjaan ganda.
‘’Kelulusan PPPK memang sudah diverifikasi oleh BKPSDM Bengkulu Tengah, berdasarkan data yang terdaftar dalam database, slip gaji, dan absensi. Kami bisa mengecek kembali apakah kepala desa atau perangkat desa tersebut sudah menjadi honorer sebelum menjabat di desa. Pada tahun 2016, ada ketentuan yang mewajibkan perangkat desa untuk mengundurkan diri dari pekerjaan lain jika ingin mengikuti tes,’’ jelas Hendri.
Hendri juga menegaskan bahwa kepala desa atau perangkat desa yang merangkap jabatan harus memilih salah satu, serta mengembalikan gaji yang diterima dari salah satu jabatan tersebut. Dia memastikan bahwa tidak ada toleransi untuk rangkap jabatan atau penerimaan gaji ganda, karena kedua gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jika mereka memilih untuk diangkat menjadi PPPK, maka mereka harus mundur dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Konsekuensinya, mereka harus mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang akan dihitung oleh Inspektorat sejak mereka dilantik hingga menerima gaji terakhir," tambah Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PJ Bupati dan Inspektorat agar kepala desa dan perangkat desa yang ingin dilantik sebagai PPPK harus mengembalikan TGR dan melampirkan surat permohonan pengunduran diri. Jika tidak, maka Surat Keputusan (SK) PPPK tidak akan ditandatangani.
"Bukti TGR akan diurus oleh Inspektorat, dan setelah itu, jika sudah dikembalikan, mereka baru bisa menerima SK PPPK," demikian Hendri.(imo)