RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah belum melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang diberikan oleh Pemkab Bengkulu Tengah. Dana hibah tersebut totalnya mencapai Rp37 miliar yang dibagi dengan rincian Rp25 miliar untuk KPU dan Rp12 miliar untuk Bawaslu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah, Andi Erzantara, S.STP., M.Si., menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ini harus diserahkan dalam waktu tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Hal ini berarti, laporan tersebut diharapkan sudah diterima pihak Kesbangpol paling lambat tiga bulan setelah proses pelantikan calon terpilih.
“Andaikata calon terpilih sudah dilantik, maka laporan tersebut wajib diserahkan ke Kesbangpol Bengkulu Tengah,” ungkap Andi.
Ia mengatakan, meskipun laporan pertanggungjawaban disampaikan ke Kesbangpol, laporan penggunaan dana hibah tetap akan berada di masing-masing instansi terkait, seperti KPU dan Bawaslu. Hal ini dimaksudkan agar apabila terjadi audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), instansi yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10206/apa-kabar-pengusutan-dugaan-penyimpangan-gedung-kantor-dispora
‘’Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, diharapkan KPU dan Bawaslu Bengkulu Tengah dapat segera menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya,’’ demikian Andi.(imo)